Pemerhati Intelijen; Konsorsium Mafia Migas, Markus Dengan Judi Online Diduga Kompak Serang Jampidsus Kejagung

Pemerhati Intelijen; Konsorsium Mafia Migas, Markus Dengan Judi Online Diduga Kompak Serang Jampidsus Kejagung

Jakarta - Karena mengingat beberapa kasus korupsi yang terungkap di Indonesia, dinilai banyak pihak menjadi praktek mega korupsi di negara ini sudah pada skala grand corruption dan political corruption.

Hal ini merupakan aksi persekongkolan pemangku kebijakan, oknum anggota legislatif, aparat penegak hukum dan pengusaha, pemred dan LSM anti korupsi dengan kerugian keuangan negara sangat fantastis. 

Oleh sebab itu, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan para penyelenggara negara dan para pelaku kejahatan lainnya. 

Demikian diungkapkan Pemerhati Intelijen Sri Radjasa MBA, Selasa (18/3/2025). 

"Sejalan dengan gencarnya Kejagung mengungkap kasus-kasus besar korupsi, tampaknya mulai terlihat adanya sikap perlawanan gerombolan koruptor yang bekerja sama dengan para makelar kasus kaki busuk ratu batubara dan pelaku judi online membentuk komunitas mafia migas, untuk membegal jalannya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung. Inilah yang dinamakan budaya 'maling teriak maling alias modus sandra menyandra ala mafia'," ungkap Sri Radjasa. 
 
Lebih lanjut Sri Radjasa mengutarakan, modus serangan balik gerombolan koruptor, di antaranya diduga kuat adalah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada KPK. 

"Laporan tersebut dipandang janggal dan terkesan difabrikasi, karena bersamaan dengan terungkapnya kasus mega korupsi Pertamina, sementara persoalan yang dilaporkan terkait kasus lama," ungkap Sri Radjasa.

Di siai lain, lanjut Sri Radjasa, laporan terhadap Jampidsus kepada KPK, terkandung niat adu domba di antara penegak hukum. 

"Terkait pengejaran terhadap pelaku korupsi adalah perintah langsung Presiden Prabowo, maka beberapa institusi terkait, ikut terlibat aktif untuk melakukan counter terhadap manuver para koruptor, dalam rangka menggagalkan operasi pemberantasan korupsi," kata Sri Radjasa.

Sri Radjasa menjelaskan, hasil penyelidikan dari beberapa institusi terkait, telah didapat nama-nama oknum sebagai otak yang merongrong proses hukum di Kejagung dan adu domba penegak hukum.

"Di antaranya ada makelar kasus kelas kakap yang diduga pernah terlibat markus dalam kasus Anggodo dan juga sebagai kaki tangan ratu batu bara, untuk menguasai tambang PT Batuah Energi Prima dan terbaru ingin merebut saham PT Gunung Bara Utama dan PT MHU" beber Sri Radjasa.

Aksi yang diotaki oleh makelar kasus tersebut, ungkap Sri Radjasa, disinyalir didanai oleh bandar judi online yang bermarkas di Kamboja dan menggandeng LSM anti korupsi yang selama diketahui melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang diduga terlibat kasus korupsi. 
 
"Upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung, dengan modus melaporkan Jampidsus ke KPK dan menekan KPK dengan kasus lainnya, adalah tindakan obstruction of justice yang dapat dijerat pasal pidana," tegas Sri Radjasa.

Oleh sebab itu, kata Sri Radjasa, telah dilakukan rapat koordinasi antara institusi terkait, untuk mengejar otak di balik pelaporan Jampidsus ke KPK. 

Rajasa menyatakan siap membantu APH untuk mengungkap modus operasi makelar kasus berinisial ES  ini.

"Presiden Prabowo telah menyatakan dengan keras, tangkap kepada siapa pun yang melindungi koruptor dengan modus apa pun, termasuk bentuk pernyataan pejabat yang bernada melindungi koruptor," pungkas Sri Radjasa**.


Komentar Via Facebook :