Walau Pernah Bermasalah, Bisnis Tambang Tan Paulin Menggurita "Semua Keluarga Kebagian"

Walau Pernah Bermasalah, Bisnis Tambang Tan Paulin Menggurita "Semua Keluarga Kebagian"

Palembang - Gelar 'ratu batubara' yang disematkan masyarakat dan pemain tambang kepada Tan Paulin memang rasional. Pasalnya bisnis tambang Tan Paulin “menggurita”.
 
Selain tambang Batubara, perusahaan yang terafiliasi dengan Tan Paulin dan suaminya, Irwantono Sentosa (46 tahun) juga memiliki usaha tambang nikel, Sentosa Laju Mineral (SLM). Salah satu pemegang saham PT SLM adalah Irwantono.
 
Bahkan mereka, melalui PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) juga memiliki usaha terminal pemuatan Batubara, kapal tug dan barge, penyedia alat berat, hingga Engineering, Procurement and Construction (EPC).
 
Selain dengan suaminya, Tan Paulin juga melibatkan adik kandungnya, Denny Iryanto (39 tahun) untuk mengelola beberapa perusahaan. di PT SLS misalnya, berdasarkan dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, Denny menjabat sebagai direktur sedangkan Irwantono menjabat sebagai komisaris.
 
Bulan lalu, PT SLS dan PT KAI Logistik, anak usaha BUMN PT. Kereta Api Indonesia (Persero), melakukan kerjasama. Keduanya telah sepakat Kerja Sama Operasi (KSO) Pembangunan, Pengoperasian, dan Pemeliharaan Coal Terminal Unloading System Di Area Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan.
 
Proyek tersebut sudah groundbreaking. Teminal Bongkar Batu Bara Kramasan akan dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 19,1 hektar.
 
"Groundbreaking ini menandai dimulainya komitmen kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan dan penggunaan sumber daya energi nasional," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).
 
Meskipun sering bekerjasama dengan anak BUMN tersebut, beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Tan Paulin juga pernah bermasalah.

Misalnya di kasus perjanjian alih muat batu bara antara PT Sentosa Laju Energy dan PT IMC Pelita Logistik. Tan Paulin juga pernah muncul dalam sengketa lahan tambang batu bara. Pada 11 Maret 2022, Tan Paulin dkk juga sempat dilaporkan ke Polda Kaltim oleh CV Anggaraksa.
 
CV Anggaraksa menduga Tan Paulin melakukan penutupan jalan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tan Paulin mengklaim kepemilikan lahan di lokasi tambang batubara tersebut.
 
Dari 127 hektare konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim oleh Tan Paulin bahwa lahan tersebut milik mereka.
 
"Iya kami laporkan kelompok Tan Paulin ke Polda Kaltim,” ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, perusahaan batu bara yang ditutup jalan tambangnya.

Tan Paulin sendiri belum bisa dikonfirmasi.**


Komentar Via Facebook :