Cut Salsa Bebas dari Dakwaan Primer, Hakim Putuskan 6 Bulan Masa Percobaan

Pekanbaru - Salsabila Alwani alias Cut Salsa menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (19/3/2025). Dalam putusan hakim, Cut Salsa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan primer.
"Memutuskan bahwa Cut Salsa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer. "Membebaskan oleh karena itu dari dakwaan primer," kata Hakim Ketua Hendah Karmila.
Namun, dalam dakwaan subsider, Hendah Karmila Dewi SH MH menyakan Cut Salsa terbukti bersalah dan dihukum empat bulan penjara masa percobaan enam bulan. Hukuman ini tidak perlu dijalankan terdakwa kecuali ada putusan lain.
"Tiga, menyatakan terdakwa Salsabila Alwani alias Salsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan subsider," lanjut Karmila.
"Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Salsabila Alwani alias Salsa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama enam bulan berakhir dinyatakan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2 ribu," ucapnya.
Menyikapi putusan ini, Kuasa Hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu dan tim mengatakan, dakwaan primer yakni yang menyebabkan korban luka berat dan kehilangan panca indera sesuai putusan hakim itu tidak terbukti.
"Tetapi majelis hakim berpendapat lain dalam dakwaan subsider. Majelis hakim berpendapat bahwa klien kami bersalah. Namun ada pertimbangan lain dalam persidangan klien kami bersikap baik, jujur dan masih berstatus mahasiswi aktif diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri," kamar Daud.
"Artinya klien kami dalam peristiwa sebelumnya mungkin ada kekhilafan terdakwa sehingga terjadinya peristiwa ini, meskipun sampai saat ini kami masih berpendapat bahwa itu adalah pembelaan diri. Atas putusan ini, klien kami harus menjaga sikap dan kesabaran, walaupun ada pihak lain yang memancing (keributan)," lanjut Daud.
Atas putusan percobaan ini, Daud Pasaribu dan rekan masih pikir-pikir. Daud dan tim memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau banding. (***)
Komentar Via Facebook :