Kinerja Satgas PKH Di Kampar Di Pertanyakan, "Lahan PTPN Kok tidak Dipasang Plang Ya?"

Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diduga sudah mulai melenceng pasalnya Satgas PKH adalah satuan tugas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, bertugas menyegel kebun sawit bermasalah namun di Riau satgas yang terdiri dari 3 orang oknum dari tentara ini di Kampar menyegel kantor dalam lahan akasia. Hal ini terkonfirmasi dari keamanan setempat.
Berdasarkan informasi tim pemasangan peringatan oleh Satgas PKH turun ke dalam perkebunan kelapa sawit di daerah-daerah yang sebagian areanya masuk kawasan hutan. Surat keputusan (SK) nomor 36 tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025.
Kalau dari informasi Satgas PKH ini terdiri atas unsur TNI, kejaksaan, kepolisian, Dinas Kehutanan Kalsel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun di salah salah perkebunan hutan (HTI) di Kampar pemasangan plang dilakukan oleh beberapa orang petugas dari TNI.
SK tersebut tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak memiliki izin.
Merujuk data pada SK tersebut, perusahan besar kelapa sawit yang tak berizin menggarap kawasan hutan akan diperiksa di Kejaksaan Tinggi setempat.
Seperti dugaan pelanggaran dilakukan PTPN IV Regional III di Kampar, yang menggarap DAS dan lahan Konservasi tanpa izin, namun anehnya tidak satupun palang dipasang di kawasan PTPN tersebut. “Apakan BUMN seperti PTPN ini kebal hukum atau tak tersentuh hukum,” kata pegiat lingkungan dari yayasan Sahabat Alam Raya (SAHARA) Batara. H, Minggu (23/3/25).
“PTPN itu pernah digugat Yayasan Riau Madani dan pengadilan menyatakan beberapa ribu hektar lahan kebun sawit PTPN IV Region III berada dalam izin HTI PT PSPI, dan beberapa lahan sawit PTPN lainnya menggarap lahan konservasi, tapi kok kantor PTPN di Desa Batu Langka, Kampar tak disegel. Ini yang aneh?,” kata Batara.**
Komentar Via Facebook :