Pertambangan Pasir di Rupat Utara Belum Berjalan

Pertambangan Pasir di Rupat Utara Belum Berjalan

Line Pekanbaru - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syarial Abdi, mengatakan pertambangan pasir di kawasan Beting Aceh, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, hingga kini belum berjalan. Walau begitu, izin pertambangan yang telah diberi pada PT Logomas Utama bisa dicabut.

Hal ini disampaikan Abdi dalam rapat koordinasi antara Dinas ESDM Riau dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau di Kantor Gubernur Riau, Senin (29/5). Rapat itu juga dihadiri Kepala DPM-PTSP Riau, Evarefita.

Abdi menceritakan kronogis perizinan tambang pasir di kawasan Beting Aceh seluas 5.000 meter persegi lebih. Katanya, izin pertambangan pasir di kawasan itu pertama kali diterbitkan pemerintah pusat di tahun 1998 lalu dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP).

Lalu, di tahun 2001 pemerintah melaksanakan moratorium eksploitasi pasir laut yang belum dicabut hingga kini. Di tahun 2015, izin KP berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kewenangannya dilimpahkan ke provinsi. "Jadi memungkinkan izin itu kita cabut," kata Abdi.

Menurutnya, tidak sembarangan mengeluarkan IUP. Butuh kajian panjang. Bahkan, setelah IUO dikeluarkan masih ada tahapan lebih rinci lagi.

"Sekarang ada pandangan jika Beting Aceh sebagai destinasi pariwisata akan dihancurkan. Padahal bukan seperti itu, hingga saat ini belum ada operasi PT Logomas di sana," tegasnya.

Sedangkan Kepala DPM-PTPS Riau, Evarifita, menegaskan kawasan pasir putih di Beting Aceh tidak akan diganggu. "Kita sangat komitmen menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN),"  katanya. **

 


Komentar Via Facebook :