Ditreskrimsus Polda Riau Gelar Coaching Clinic Penyelidikan dan Penyidikan TP Karhutla

Ditreskrimsus Polda Riau Gelar Coaching Clinic Penyelidikan dan Penyidikan TP Karhutla

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar coaching clinic terhadap Penyidik atau Penyidik Pembantu dalam penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP) Karhutla, Senin (24/3/2025). 

Bertempat di aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai Kota Dumai, kegiatan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. 

"Ada delapan peserta yang ikut coaching clinic dalam penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Karhutla ini yakni Plt Kabid Labfor Polda Riau AKBP Erik Rezakola, Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, Kasubdit Tipidter Polda Risu AKBP Nasruddin, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Nelson Sitohang, Kasat Reskrim dan penyidik pembantu Polres Dumai, Bengkalis dan Siak, Kanit/Panit Subdit Tipiter Polda Riau," kata Kombes Asep Darmawan didampingi Kombes Ade Kuncoro. 

Dijelaskan Asep, materi Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana kebakaran lahan dengan penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan metode pembuktian secara Laboratoris Pada Laboratorium Forensik Polda Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, tahapan kegiatan penyelidikan dan Penerapan unsur-unsur pasal dalam UU Perkebunan, UU PPLH dan Korporasi serta pemeriksaan ahli dalam penanganan TP Karhutla


"Dengan materi teknik pembuktian TP karhutla yang mengakibatkan kerusakan lingkungan berdasarkan PP 22 Tahun 2021, Permentan nomor 8 tahun 2016, peran ahli yang berkaitan dan metode penerapan pasal khusus dibidang Lingkungan Hidup," tambah Kombes Ade Kuncoro. 

Dalam coaching clinic ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan menguasai penyelidikan dan penyidikan TP Karhutla sebagai antisipasi siaga darurat Karhutla pada tiga Polres tersebut diatas.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :