Korupsi Penerbitan SHM di Kawasan TNTN Jalan Terus

Line Pekanbaru - Kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Kampar terus dilanjutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejumlah saksi akan kembali dipanggil penyidik.
"Prosesnya masih jalan. Kita masih akan memeriksa sejumlah saksi-saksi lagi," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Senin (29/5).
Baca Juga : Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi RTH
Sugeng menegaskan putusan sela Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang menerima eksepsi mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Zaiful Yusri, dalam kasus ini tidak berpengaruh terhadap penyidikan kepada lima tersangka lainnya. "Putusan sela hakim belum menyangkut pokok perkara, jadi tidak ada urusannya dengan penyidikannya," tegas Sugeng.
Baca: Eksepsi Diterima, Hakim Bebaskan Eks Kepala BPN Kampar
Selain Zaiful Yusri, dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau juga menyeret lima tersangka lainnya, yakni; HN (Ketua Panitia), ARN (Sekretaris Panitia), dan SB, EE serta RZ masing-masing sebagai anggota panitia. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zaiful Yusri kini menghirup udara bebas setelah Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko menolak gugatan jaksa dan menerima eksepsi terdakwa pada Kamis, 4 Mei 2017 lalu. Hakim beralasan SHM lahan yang diterbitkan Zaiful Yusri tidak berada di kawasan TNTN.
Baca Juga : Wan Amir Firdaus Resmi Ditahan Jaksa
Baca: Kejari Kampar Ajukan Verzet ke PT Riau
Atas putusan sela ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah mengajukan perlawanan hukum (verzet) ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada Rabu, 10 Mei 2017 silam.
Dalam dakwaannya, JPU menuduh Zaiful melakukan tindakan korupsi dengan menerbitkan 271 lembar SHM atas nama 28 orang di lahan kawasan hutan TNTN seluas 551 Hektare pada kurun waktu tahun 2003 hingga 2004. Dalam audit BPKB disebutkan negara merugi Rp17,5 miliar.
Penerbitan SHM itu dinilai jaksa tidak sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999. **
Komentar Via Facebook :