Tegas! Kapolda Riau Pecat 1 Personil Terlibat Narkoba

Tegas! Kapolda Riau Pecat 1 Personil Terlibat Narkoba

Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Hery Herjawan memecat tidak dengan hormat (PTDH) seorang personil polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) karena terlibat narkoba. Bripka Yogi Saputra yang merupakan anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) resmi di PTDH secara in absensia di Mapolda Riau pada Rabu (26/3/2025). 

Yogi saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara di lembaga permasyarakatan. 

"Yogi Saputra dipecat karena tersandung kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Yang bersangkutan tidak hadir saat PTDH karena sudah dipidana enam tahun dan saat ini berada di dalam Lapas. Tadi kita secara simbolis menggelar upacara in absensia, tapi tidak mengurangi maknanya tetap dipecat," tegas Irjen Herry Heryawan. 

Untuk meningkatkan kinerja, integritas dan profesionalisme, Polda Riau melakukan bersih-bersih secara internal. 

"Kalau ada personil Polda Riau terbukti narkoba baik itu dari hasil cek urine mapun pengungkapan,pengembangan kasus-kasus yang lain yang berkembang kepada personil tersebut, saya usulkan untuk PTDH," tegas Irjen Herry. 

Seluruh personil Polda Riau telah melaksanakan test urine pada Senin (24/3/2025) pagi. Tujuannya, untuk memastikan bahwa personel yang bertugas bebas dari pengaruh narkoba, sesuai dengan komitmen Kapolda Riau dengan menindak tegas anggota yang terbukti menggunakan barang haram itu. 

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk menjaga integritas dan profesionalisme personil dalam menjalankan tugas, serta memastikan bahwa tidak ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bagi yang terbukti urine positif, akan diusulkan pemecatan atau PTDH dari institusi ini,” ujar Irjen Herry Heryawan.

Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap personil Ditresnarkoba dan Yanma Polda Riau menunjukkan hasil negatif terhadap penggunaan narkoba. 


Redaksi

Komentar Via Facebook :