Dibalik Penertiban Lahan Kawasan Hutan, INPEST : Minta Jampidsus Jagan Abai Kasus Korupsi

Dibalik Penertiban Lahan Kawasan Hutan, INPEST : Minta Jampidsus Jagan Abai Kasus Korupsi

Ketum INPEST

Jakarta -  Pasca penerbitan Perpres No 5 Tahun 2025 tentang  Penertiban Kawasan Hutan (PKH)  dengan membentuk Satuan Tugas ( Satgas) yang di pimpin oleh Kementerian Pertahanan Nasional dan Jampidsus Kejagung sebagai pelaksana,  dimna sejak terbentuknya Satgas Penertiban Kasawan Hutan, pihak Pidsus Kejagung hanya terfokus pada tugas penindakan lahan dikawasan Hutan, 

Namun lalai atau mengabaikan kasus korupsi yang telah di tangani, sehingga kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat menjadi terbengkalai, sebut Ir. Ganda Mora.SH.MSi selaku Ketua Umum DPN Lembaga  Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada wartawan Rabu ( 26/03/2025) 

Kami mendesak pihak Jampidsus jangan hanya Fokus terhadap penertiban lahan dikawasan Hutan, tetapi juga menindak lanjuti kasus korupsi yang telah on progres dalam penyelidikan, seperti kasus dugaan Korupsi Particing Interest (PI) sebesar Rp.488 M di BUMD Rokan Hilir yang dilaporkan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) pada 17 Juli 2024 lalu,

Berdasarkan data,  dana tersebut di terima perusahaan BUMD yaitu PT.SPRH pada ahir desember 2023 dan secara ugal ugalan pada awal januari dengan jumlah yang cukup besar sudah di cairkan tanpa RUPS dan RKA , pencairan tersebut tanpa  dasar, sehingga penggnaanya diduga untuk keperluan dadakan yang tidak ada dasar hukumnya, " Ujarnya .


Dalam kasus dugaan Korupsi ini pihak Pidsus Kejagung telah memeriksa semua pihak terkait mulai dari Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Kepala BKAD Rokan Hilir, Dirut PT. SPRH, para Direksi, Komisaris Utama, Komisaris dan pihak lainya yang berhubungan dengan kasus tersebut , 

Namun kasus tersebut tidak ada ujung pangkalnya sehingga kami menduga " masuk Angin" ditambah lagi pihak Pidsus saat ini Fokus dalam tugas penertiban Kawasan Hutan, jangan sampai masyarakat sebut pengalihan isu atas Mega Korupsi yang saat ini sedang ditangani seperti Kasus Korupsi  PI Rokan Hilir, Korupsi Oplos Pertamax dan lain lain , 

Atas kondisi keresahan dan kecurigaan yang terjadi ditengah masyarakat saat ini  khususnya Rokan Hilir , kami Lembaga INPEST berharap dan meminta Kejagung RI  tidak mencari alasan di balik penertiban Kawasan Hutan  sehingga mengabaikan  laporan dugaan  Skandal Korupsi lainnya x terang Ganda Mora mengakhiri komentarnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :