Pria Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru Ditangkap

Pria Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap seorang tersangka spesialis pembobol rumah kosong. Pelaku HN mengaku telah beraksi sebanyak 29 kali sejak Februari 2025 lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, pelakunya dua orang yaki HN dan rekannya R yang masih buron. 

"Pelaku telah beraksi sejak awal Februari hingga April 2025. Tersangka HN terakhir beraksi di Perum Inara Residence, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada 2 April 2025 lalu. Pelaku sempat terekam kamera CCTV saat mondar-mandir di perumahan itu sebelum melancarkan aksinya," kata Kombes Asep Darmawan, Senin (7/4/2025). 

Asep menuturkan, modus pelaku dalam beraksi berpura-pura mengantar paket. "Pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong dengan modus antar paket. Dia kerap beraksi di siang hari. Pelaku memastikan rumah tersebut kosong dengan melihat lampu teras yang hidup lalu mengetuk pintu rumah seolah-olah mengantar paket," ujarnya. 

Lanjut Asep, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dapat menangkap pelaku setelah menerima laporan dan postingan masyarakat di media sosial. Saat itu, tersangka HN yang beraksi sendiri terekam kamera CCTV. Sedangkan satu orang rekan yakni R yang saat masih buron (DPO). 

Kata dia, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 29 rumah dan kos-kosan berbeda. Sebelum ditangkap sempat membobol rumah warga bernama Beno Fahriza Syahri di Kecamatan Siak Hulu. 

"Saat ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas terukur. Adapun TKP sesuai dengan pengakuan pelaku sebanyak 29 TKP, yang dilakukan bersama dengan pelaku R (DPO)," sambung Asep. 

Adapun 29 lokasi tempat pelaku beraksi antara lain, lima lokasi di Rumbai, tujuh lokasi di Garuda Sakti, sembilan lokasi di Kecamatan Tampan, empat lokasi di Desa Rimbo Panjang, tiga lokasi di komplek Kampus UIR dan terakhir di Kecamatan Siak Hulu. 

"Dari pelaku kita sita lima unit motor, empat unit handphone, tiga unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk pesta narkoba dan berfoya-foya," ungkap Asep. 

Pelaku saat ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 9 tahun penjara. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :