Kita tantang dengan "KKN Challenge" Apakah JkW pernah KKN-UGM?

Kita tantang dengan "KKN Challenge" Apakah JkW pernah KKN-UGM?

Opini - Jika semua hal diatas terbukti, maka begitu rusaknya Administrasi, Sistem Politik dan Prosedur Hukum yang selama ini tampak "tutup mata".

Perkembangan kasus Skripsi “Abal-abal” (Lembar Pengesahan meragukan, Penulisan nama Dekan dipertanyakan, Dosen Pembimbing tidak cocok) dan Ijazah Palsu (Banyak Error di test menggunakan metode ELA, Pasfoto menggunakan Foto Orang lain jika diuji dengan Face Recognition & Conparation) makin membongkar Skandal yang mungkin bisa disebut paling membagongkan di negeri ini.

Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, misalnya dengan sudah bisa digunakannya AI (Artificial Intelligence) yang memperkuat teknik ELA (Error Level Analysis) dan berbagai metode dalam Face Recognition & Comparation diatas (VGG-Face / Visual Geometry Group Face, FaceNet / Embedding wajah ke vector 128, FaceNet-512, ArcFace / Aditive Angular Margin Llost, yang dianggap bersifat SOTA / State-of-the-Art saat ini dan SFace / Semantic Face Embedding Tencent) makin meneguhkan Hasil analisis selama ini.

Bagaimana tidak? Semua ini seperti "mestakung" atau Semesta mendukungnya, sebab bukan hanya makin banyak tampilnya Pakar Independen dan Obyektif yang berani mengemukakan analisisnya (meski mulai muncul teror dan ancaman dari tangan-tangan kotor yang tidak bertanggung jawab) seperti yang dialami Dr Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) baru-baru ini, mengingatkan juga pada Kriminalisasi yang pernah saya alami dan Teror nDhas kepada Media Tempo yang hingga kini tak jelas pengusutannya, Terwelu.

Namun seperti tak gentar dengan berbagai upaya pengecut diatas, Dr Tifauzia Tiasumma (DRT) kembali mengusulkan cara unik untuk memeriksa apakah JkW memang benar-benar pernah menyelesaikan Kuliah di UGM atau tidak, yakni dengan menantangnya untuk membuktikan pengalamannya ketika menjalani KKN (Kuliah Kerja Nyata, bukan "Kolusi Korupsi Nepotisme" yang kalau singkatan terakhir ini malahan sudah jelas terbukti dengan masuknya dia ke dalam Finalis OCCRP saat itu). Jadi kali ini saya tantang JkW dengan "KKN Challenge" untuk pembuktian tersebut.

Sebab memang benar, Seorang Mahasiswa UGM harus mengikuti KKN ini untuk bisa merampungkan studi di Kampus yang dikenal dengan sebutan "Kampus nDeso" alias merakyat atau memasyarakat ini. Sebab KKN-UGM adakah program pengabdian masyarakat yang mengintegrasikan pendidikan, penelitian, dan pengabdian secara interdisipliner, dimana ini semua bertujuan untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat sekaligus membentuk kepedulian sosial mahasiswa. Memang ada perkembangan KKN dulu dan sekarang, selain durasi waktunya yang dulu 2-3 bulan mayoritas di Jawa, kini hanya 1-2 bulan tapi bisa diluar Jawa serta ada Opsi Hybrid. Juga dulu fokus di Pembangunan fisik (jalan, irigasi) dsb, kini sesuai dengan SDGs, digitalisasi dan UMKM.

Dasar Hukum KKN sekarang digunakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 20: Tri Dharma Perguruan Tinggi) dan Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan KKN, serta Peraturan Rektor UGM  yang menetapkan KKN sebagai mata kuliah wajib (2 SKS). KKN-UGM sendiri sudah dimulai tahun 1971 sebagai inisiasi dari Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri (Rektor UGM 1973–1981), dimana gagasan ini muncul dari semangat nation-building pasca-kemerdekaan, di mana perguruan tinggi diharapkan berkontribusi langsung pada pembangunan desa dan tahun 1979 mulai diwaajibkan bagi seluruh mahasiswa UGM, tanpa kecuali.

Jika RHS sempat menceritakan bahwa dulu dia KKN di daerah Wonosobo dan DRT dengan jelas menyebutkan Desa Kalirejo, Kec Salaman, Kab Magelang sebagai Lokasi KKN-nya, tentu saja saya yang memang selalu mengatakan "Asli UGM" tanpa ragu menyebutkan bahwa Desa Mojoroto, Kec Mojogedang, Kab Karanganyar yang memiliki Kode Pos 57752, adalah tempat Lokasi KKN ditahun 1990 silam (sebelum lulus Agustus 1991). Sebagai mahasiswa UGM Angkatan 1986, keikutsertaan KKN di tahun keempat studi saat itu bisa disebut cukup cepat, karena rekan saya KKN rata-rata Mahasiswa Angkatan 1985, 1984, bahkan ada yang 1983.

Dari kolase Foto sebagai Bukti Aktual yang menyertai tulisan ini dengan tegas dapat diceritakan bahwa kegiatan KKN meliputi Pembangunan SarPras & Infrastuktur Desa (Pembuatan Monogram, Administrasi & Dokunentasi, sesuai bidang saya di Nur Komunikasi UGM, hingga Sosialisasi Program Pemerintah dengan Pemutaran Film Layar Tancap bekerjasama dengan Deppen saat itu. Nama rekan-rekan KKN dari Fakultas lainpun tentu masih ingat dan ada Fotonya semua, seperti Endrojoyo (Teknik), Felicia Zahida (Biologi, Almh), Siti Nurlaila (Psikologi) dsb.

Saking dekatnya dengan tempat KKN dulu, saya bahkan sampai memahami bahwa desa Mojoroto tri adalah bagian dari wilayah Praja Mangkunegaran. Terdapat Sendang Bejen yang merupakan situs petilasan Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa yang kemudian hari menjadi pendiri sekaligus penguasa pertama Kadipaten Mangkunegaran bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara I dan menjadi salah satu Pahlawan Nasional Indonesia. Bahkan dalam Babad Giyanti, Mojoroto  merekam jejak Perang Suksesi Jawa ke-3, dimana tiga ksatria Jawa yaitu Tumenggung Martapura, Pangeran Mangkubumi dan Mangkunegara I atau Pangeran Sambernyawa pernah mendirikan basis militer dan pesanggrahan di desa ini. Sebagai Trah Pakualaman yang merupakan bagian tak terpisahkan dari "Catur Sagotra" (4 Kraton ex Mataram: Kasunanan Surakarta, Kasuktanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Mangkunegaran dan Kadipaten Pakualaman), cerita sejarah saat KKN diatas ini sangat menarik dipelajari.

Kesimpulannya, kalau sesuai "KKN Challenge" ini, maka sayapun percaya jika RHS dan DRT pasti memiliki cerita detail masing masing saat KKN dan bisa saja masih lengkap foto-foto dokumentasinya seperti diatas (saat itu masih menggunakan Film Selluloid / Analog dengan Kamera SLR Nikon EM + MD-E, belum jaman Kamera Digital atau HP seperti sekarang, namun tetap ada Bukti Fotonya kelau memang benar-benar ikut KKN). Bagaimana dengan JkW ? Dapatkah menunjukkan Bukti Foto-foto KKN dan cerita lengkap seperti ini? I don't think so, jadi sekalilagi solusinya #AdiliJokowi dan #MakzulkanFufufafa .**


Komentar Via Facebook :