Dinilai Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Estate Manager PT Sindora Seraya Gugat Polres Rohil

Dinilai Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP,  Estate Manager PT Sindora Seraya Gugat Polres Rohil

Foto Suasana Sidang Praperadilan

Rokan Hilir  - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil ) Kamis 10 April 2025 menggelar agenda sidang pembacaan gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh pemohon Juna Suhendra (37) melawan Kapolres Rohil cq Kasat reskrim Polres Rohil selaku Termohon terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan jabatan .

Gugatan perkara Praperadilan yang dilayangkan oleh Juna Suhendra selaku Estate Manager Kebun PT. Sindora Seraya dengan registrasi perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN .Rhl. dipimpin oleh  hakim tunggal Ahmad Rizal, S.H, M.H.. Sedangkan Pihak Pemohon dihadiri oleh  penasihat hukumnya, Wisker Pakpahan SH, dari Kantor hukum Firma Hukum Hendra Gunawan SH MH.

Pantauan dalam sidang pihak Termohon dari pihak Polres Rohil dihadiri kuasa hukumnya  dari Bidang Hukum (Bidkum)  Polda Riau Nerwan S.H, M.H. Iptu Dedi Suharyoso S.H, M.H, Iptu Ridho Alfian Syahputra S.Tr.K. Aipda Eko Kurnia SH dan Bripka Julestan Hutabarat SH, Brigadir Sartika Yosepi S.H, M.H dan tampak hadir Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,S.I.K.

Dalam dalil gugatan praperadilan yang dibacakan oleh Kuasa hukum pemohon Wisker Pakpahan SH menyatakan bahwa tidak sah-nya upaya paksa tentang status Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diancam Pasal 374 KUHPidana Tentang Penggelapan dalam Jabatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:Sp.Sidik/07/I/2025/Reskrim, tanggal 16 Januari 2025, oleh Kasatreskrim Polres Rokan Hilir selaku  Termohon. 

Bahwa Janu Suhendra selaku Pemohon yang  telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor : S.Tap/60/III/2025/Reskrim, tanggal 11 Maret 2025. yang menyatakan pemohon diduga keras telah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan.” yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekira pukul  09.00 WIB.adalah tidak sah karena tidak sesuai KUHAP, sebab  pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka."Sebut Wisker Pakpahan dalam membacakan gugatannya .

Dalam pokok perkaranya Pemohon meminta kepada hakim agar   menyatakan bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon  terkait peristiwa pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 374 KUHP Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:Sp.Sidik/07/I/2025/Reskrim, tanggal 16 Januari 2025 adalah "TIDAK SAH " dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Selanjutnya memohon kepada hakim menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, dan menetapkan Termohon mengganti kerugian yang dialami Pemohon sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) " Jelasnya .

 " Oleh karenanya kami sangat berharap sentuhan Hakim Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi Pemohon. Kami menempuh jalan ini karena kami yakin bahwa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (public accountability) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. " Ungkapnya menutup dalil permohonannya kepada hakim .

Usai permohonanan pemohon selanjutnya Tim hukum Polda Riau Nerwan S.H, M.H dalam jawabannya menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon, kecuali yang dengan tegas dan jelas diakui oleh Termohon, 

Termohon dalam jawabannya menyatakan bahwa penyidikan dalam perkara ini, pemohon telah mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi dan alat bukti surat serta barang bukti yang mendukung pembuktian terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang.

 " Bahwa Penetapan Tersangka yang telah Termohon lakukan terhadap diri Pemohon telah melalui mekanisme gelar perkara dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Termohon serta merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Pemohon: 

 " Oleh karena berdasarkan fakta yang telah Termohon uraikan memohon kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut : Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya: 
Menyatakan bahwa penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah Sah menurut hukum. Ucap Tim hukum Polda Nerwan S.H, M.H dalam uraian jawabannya ..

Usai membacakan jawaban dari Termohon , hakim meminta kepada pemohon apakah akan menanggapi jawaban Termohon , kuasa hukum pemohon tidak akan melakukan tanggapan atas jawaban Termohon dan tetap pada dalil gugatannya .akhirnya  persidangan akan dilanjutkan  pada Jumat 11 April 2025 dengan agenda  sidang pembuktian para pihak ." Ujar hakim Ahmad Rizal Menutup sidang  


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :