Pria di Pekanbaru Jadi Korban Komunitas LGBT, 1 Pelaku Ditangkap dan 11 DPO

Pekanbaru - Seorang pemuda di Pekanbaru, Riau menjadi korban pemerasan oleh sekelompok anggota LGBT (lesbian gay biseksual dan transgender) bermodus ajak kencan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/3/2025) lalu tepatnya di bulan suci Ramadan.
Korbannya adalah JF (29), warga Jalan Suka Karya Kota Pekanbaru Riau. Dia berkenalan dengan R melalui aplikasi kencan khusus LGBT.
"Korban dihubungi pelaku melalui aplikasi Walla dan diajak berkencan di rumah R. Saat korban dan pelaku berada dalam kamar, kemudian teman-teman pelaku menggerebek korvan dan pelaku R," kata Kapolsekbukit Raya, Kompol Syafnil, Senin (14/4/2025).
Dijelaskan Syafnil, modus pelaku memancing korban dengan cara mengajak hubungan badan sesama jenis di rumah R di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Setelah bersedia dan berada di dalam rumah tersangka, teman-teman komunitas LGBT pelaku datang seolah-olah melakukan penggerebekan.
"Modusnya pura-pura menggerebek dan meminta uang Rp 10 juta kepada korban dengan mengancam akan dilaporkan kepada warga dan polisi. Akhirnya korban yang dalam tekanan menyerahkan HP jenis iPhone 12 Pro Max miliknya kepada para pelaku. HP itu dijual seharga Rp 4 juta. Hasilnya dinikmati oleh para pelaku," kata Syafnil.
Merasa telah menjadi korban pemerasan serta penipuan, akhirnya JF melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Raya. "Satu pelaku inisial ES ditangkap di wilayah Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan belasan anggota komunitas LGBT lainnya berhasil kabur," ungkap Syafnil.
"Mereka ini komunitas LGBT, 11 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). pelaku kini ditahan di Polsek Bukit Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :