Polsek Bukit Raya Ringkus 3 Penadah Motor Curian di Pekanbaru

Polsek Bukit Raya Ringkus 3 Penadah Motor Curian di Pekanbaru

Pekanbaru – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil meringkus 3 orang penadah sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh tersangka Alfin Setia Wiguna pada Rabu (02/04/2025) lalu, di The Hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 

Ketiga penadah yang masing-masing berinisial MR (28), AL (37) dan ES (47) ini ditangkap pada Selasa (15/04/2025) siang tadi, sekitar pukul 13.00 Wib, beberapa jam usai tersangka Alfin diringkus Tim Opsnal dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, IPDA Muhammad Zamhur. 

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, ketiga pelaku merupakan penadah barang hasil curian dari tersangka Alfin yang terjadi pada Rabu (02/04/2025) lalu, di The Hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution. Korbannya adalah seorang pemuda berinisial MH (27).

“Tersangka Alfin mencuri sepeda motor merk Kawasaki KLX milik korban dan menjualnya kepada MR melalui AL dan ES seharga Rp6 juta. Kemudian MR mentransfer uang tersebut kepada AL melalui aplikasi DANA," kata Kompol Syafnil. 

Lalu kemudian tersangka AL menyerahkan uang tersebut ke tersangka Alfin dan tersangka AL mendapat bagian sebesar Rp1,1 juta sementara tersangka ES mendapat bagian sebesar Rp500 ribu. 

Dari nyanyian tersangka alfin, akhirnya polisi meringkus ketiga tukang tadah ini di tiga lokasi berbeda.

“Dimana tersangka MR ditangkap di rumahnya di Jalan Jalan Kasa Gang Punai, sedangkan AL kita tangkap di Jalan Brigjen Katamso, sementara tersangka Ed ditangkap di rumahnya di Jalan Karet Gang Kopi,” kata Kapolsek.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut. 

“Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :