Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Hotel Palace

Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Hotel Palace

Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran The Hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan  Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (02/04/2025) lalu. 

Dalam pengungkapan tersebut tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil meringkus seorang pelaku bernama Alfin Setia Wiguna alias Alif (21) beberapa hari usai kejadian. 

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku berhasil diringkus Selasa (15/04/2025) siang tadi, sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di rumahnya di Jalan Adi Sucipto Gang Asrama, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. 

"Pelaku kita amankan usai kita menerima laporan korban berinisial MH (27) yang mengaku kehilangan sepeda motor merk Kawasaki KLX saat menginap di The Hotel Palace," kata Kompol Syafnil, Selasa (15/04/2025) malam. 

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban bersama keluarga datang dan menginap di The Hotel Palace, Selasa (01/04/2025) malam. 

"Saat sampai di hotel tersebut korban memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir dan langsung menuju kamar No 114 untuk beristirahat," kata Kapolsek. 

Keesokan harinya, korban hendak keluar dari Hotel dan langsung menuju ke parkiran dan terkejut melihat sepeda motor miliknya tidak ada ditempat semula. 

Korban kemudian berusaha mencari disekitar hotel namun tidak berhasil menemukan sepeda motornya, lalu korban kemudian langsung menuju resepsionis hotel untuk meminta melihat rekaman CCTV parkiran hotel tersebut dan setelah melihat CCTV korban melihat ada seorang laki laki yang tidak saya kenal memakai baju putih membawa sepeda motor miliknya keluar dari parkiran hotel. 

Melihat hal itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut. 

Usai menerima laporan korban, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Muhammad Zamhur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

Beberapa hari kemudian tepatnya, Selasa (15/042025) siang, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 

Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. 

Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban dan telah menjualnya kepada seorang penadah berinisial MR (28) sebesar Rp6 Juta. 

"Dari pengakuan tersebut tim langsung bergerak menuju kerumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka MR serta sepeda motor milik korban," kata Kapolsek. 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan selanjutnya. 

"Atas perbuatannya tersangka Alfin kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :