Pungli, 4 ASN Dishut Dituntut Hukuman Berbeda

Line Pekanbaru - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut empat Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Dinas Kehutanan (Dishut) Riau dengan hukuman 1,5 tahun dan 2 tahun penjara. Keempatnya melakukan pungutan liar terhadap truk bermuatan kayu olahan di Jalan Lintas Raya Kubang, Siak Hulu, Kampar.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Eko DH dn Berman Prananta, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (30/5) siang. Keempat ASN itu adalah Salim Cerkas, Hendra, Junaedi Hutasuhut dan Thoni Aritonang.
Baca Juga : Pemuda Ini Ketahuan Membuang 8 Paket Sabu
"Menuntut terdakwa Salim Cerkas, Hendra, dan Junaedi Hutasuhut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Dan, menuntut terdakwa Thoni Aritonang dengan 2 tahun penjara denda 50 juta sub 3 bulan," jelas Berman dihadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Thoni terlihat bertengkar dengan ketiga rekannya. Bahkan, mereka nyaris adu fisik. Beruntung keempatnya dilerai jaksa dan keluarga masing-masing terdakwa.
Baca Juga : Indra Muchlis Ikut Penjaringan Cagubri di PDIP
Keempatnya ditangkap Tim Saber Pungli dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu, 7 Januari 2017 lalu. Penangkapan ini berawal dari penahanan truk bermuatan kayu olehan dari Sumatera Barat tujuan Sumatera Utara oleh tiga terdakwa, Salim Cerkas, Junaedi, dan Hendra.
Kepada pemilik kayu, Wan Muhammad Iqbal, ketiga oknum ASN ini meminta uang Rp30 juta. Namun, karena kayu itu dilengkapi dokumen yang resmi, Iqbal pun mengadu ke Tim Saber Pungli Polda Riau.
Baca Juga : Pemprov Riau Cabut 56 IUP Minerba
Alhasil ketiganya ditangkap saat hendak menerima uang dari Iqbal di sebuah warung di dekat Kantor Polisi Kehutanan Dishut Riau, Jalan Dahlia, Pekanbaru. Ketiganya mengaku mendapat perintah dari Thoni Aritonang. **
Komentar Via Facebook :