Spesial Pencuri Ruko Kosong di Tenayan Raya Dibekuk Usai Beraksi di 8 Lokasi

Spesial Pencuri Ruko Kosong di Tenayan Raya Dibekuk Usai Beraksi di 8 Lokasi

Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Rabu (16/04/2025) kemaren meringkus seorang pria bernama Ari Monyet (36) pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesialis ruko kosong. 

Tak tanggung-tanggung pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu ini dalam aksinya telah berhasil membongkar 8 ruko serta rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya. 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditangkap usia membongkar ruko yang berada di Jalan Kapau Sari, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (06/04/2025) malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wib. 

"Dalam aksinya pelaku bersama dua orang rekannya (DPO) berhasil membawa kabur satu unit TV 42 Inci milik korban bernama Alan Rosnadi (32)," kata IPTU Dodi Vivino. 

Aksi pelaku diketahui pertama kali saat korban baru sampai di ruko miliknya, dimana pada saat itu korban mendapati pintu ruko dalam keadaan terbuka dan gembok sudah dalam keadaan rusak. 

"Mendapati hal itu, Korban langsung masuk kedalam ruko memeriksa keadaan dan mendapati bahwa satu unit TV 47 Inci Miliknya yang terletak diatas meja sudah hilang dibawa kabur pencuri," kata Kanit. 

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. 

Usai menerima laporan korban, tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan, beberapa hari kemudian tepatnya Rabu (16/04/2025) dinihari, sekitar pukul 12.30 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. 

"Tanpa membuang waktu tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku saat berada disebuah Rumah di Jalan Sekuntum, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya," kata IPTU Dodi Vivino. 

Saat diintrogasi pelaku mengaku telah mencuri di ruko milik korban bersama dua orang rekannya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tenayan Raya. 

"Selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di 8 ruko serta rumah kosong yang ada di wilayah Tenayan Raya dan wilayah lainnya, hal ini masih kita dalami apakah masih ada Tkp-tkp lainnya," kata Kanit. 

Saat digeledah, dari tangan pelaku petugas tidak berhasil menemukan barang bukti tv milik korban

"Menurut pengakuannya barang bukti tersebut sudah ia jual kepada seorang penadah dan uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba serta berfoya-foya," kata IPTU Dodi Vivino. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku Kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kanit.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :