Surat Penangkapan Rizieq Sudah Terbit

Line Jakarta - Surat penangkapan terhadap tersangka kasus chatting pornografi Muhammaf Rizieq Shihab telah diterbitkan Polda Metro Jaya, Selasa (30/5). Surat ini akan dikirim ke Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Rizieq.
"Hari ini (surat) penangkapan, kami cek ke rumah, ada tidak. (Lalu) Ke imigrasi dia pakai visa apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (30/5).
Baca Juga : Sia-sia Rizieq Mengadu ke PBB
Jika Rizieq tidak menyerah, lanjut Argo, maka dia akan dijadikan buronan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, jika posisinya sudah dipastikan di luar negeri, maka Polri akan meminta bantuan Interpol untuk menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Argo juga meminta kuasa hukum dan pengikut Rizieq tidak membuat opini di media soal terkait kasus yang menjerat Rizieq. "Silakan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya," kata Argo.
Baca Juga : Penyebar Chat Mesum Rizieq-Firza Sulit Ditemukan
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Dia melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sugito Atmo Pawiro, salah satu kuasa hukum Rizieq, mengatakan mereka akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka terhadap Rizieq. **
Baca Juga : Berkas Penghinaan Pancasila Rizieq Tidak Lengkap
Komentar Via Facebook :