DPRD Tabalong Keluhkan Banyaknya TKA
Line Parlementaria - Anggota DPRD Kabupaten Tabalong Sumiati (F-PKS) mengeluhkan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) skilled maupun kasar yang masuk ke Tabalong. Untuk itu, pihaknya ingin membuat Peraturan Daerah mengenai Ketenagakerjaan guna melindungi pekerja lokal.
"Perda ketenagakerjaan yang diharapkan bisa melindungi tenaga kerja lokal Kabupaten Tabalong," ungkap Sumiati bersama beberapa anggota DPRD Tabalong berkonsultas ini terkaitmekanisme pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Pembentukan Perda di Ruang Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, (09/02/17).
Ia mengungkapkan, saat ini banyak pekerja kasar yang datang bekerja dan menetap, jumlah terbesar TKA berada di Kabupaten Tabalong sementara, jumlah TKA ilegal tidak bisa diprediksi karena wilayah Tabalong sebagian besar adalah hutan sehingga sulit untuk ditemukan.
"Jumlahnya ada 132 orang TKA, khususnya yang dari China. Itu yang resmi, namun rumor yang beredar di masyarakat itu bahkan lebih," ungkapnya.
Di sisi lain, lanjutnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengakomodir perlindungan terhadap tenaga kerja daerah lokal. Padahal, Tabalong merupakan daerah tujuan industri yang memerlukan tenaga kerja yang banyak.
Namun, faktanya tenaga kerja di Tabalong masih didominasi oleh tenaga kerja asal Jawa maupun asing. Sehingga hal tersebut menimbulkan kecemburuan sosial dari masyarakat setempat.
"Amanat UU ini sangat merugikan kami yang di daerah. Kami berkeinginan nantinya formulasi yang bisa kami adopsi dalam perda inisiatif ini mampu melindungi tenaga kerja lokal daerah. Yang nantinya kita sisipkan melalui kearifan lokal," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penelitian (Puslit) Setjen DPR RI Indra Pahlevi mengatakan inisiatif pembuatan peraturan daerah boleh dilakukan oleh siapapun, baik dari fraksi, komisi, maupun perseorangan.
Sementara perihal tenaga kerja asing, diakuinya, hal serupa sudah menjadi temuan oleh Komisi IX DPR RI selama melakukan kunjungan ke beberapa daerah di seluruh Indonesia. Beberapa Komisi terkait seperti Komisi I DPR RI, Komisi III. Lebih lanjut, ia mengatakan maraknya TKA merupakan imbas dari Turnkey Project, dimana investor berhak mengikutsertakan tenaga kerja dari negaranya.
Untuk itu, Indra menghimbau agar pembentukan perda perlindungan naker ditunda dulu sementara menunggu hasil pembahasan DPR bersama Pemerintah dalam Rapat Gabungan itu. Kalau bisa memantau perkembangan terkini, karena ini bukan hanya masalah TKA Ilegal yang masuk tetapi tentang kedaulatan bangsa.
Kalaupun perda ingin mengatur lebih detil lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan UU lain maka bisa dilakukan," tandasnya.[rils]
Komentar Via Facebook :