Dinasker Pelalawan Imbau Perusahaan Bayar THR

Line Pangkalankerinci - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan mengimbau seluruh perusahaan di wilayah kerjanya agar mematuhi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
"Kita akan surati seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk mengingatkan mereka membayarkan THR kepada karyawan yang beragama Islam," kata Kepala Disnaker Pelalawan, Nasri Fiesda, di Pangkalan Kerinci, Selasa (30/5).
Baca Juga : Siswa SMP Ini Rela Diperawani Buruh Harian
Nasri mengingatkan THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Perusahaan yang tidak mematuhinya bisa dipidanakan. "Surat edaran akan kita sebar pada pekan kedua bulan Ramadan," terangnya.
Hanya saja, lanjut Nasri, pembayaran THR tahun ini tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. "Tahun ini pembayaran THR dipercepat, dari 5 hari sebelum Idul Fitri menjadi 10 hari sebelum Idul Fitri," katanya.
Baca Juga : RAPP Buka Bersama dengan Insan Pers
Untuk mengawasi pembayaran THR ini, Disnaker Pelalawan akan membentuk tim yang menerima pengaduan karyawan. "Karyawan yang belum menerima THR sampai H-10 diminta melapor ke kita untuk ditindaklanjuti," kata Nasri. **
Komentar Via Facebook :