Kejati Akan SP3-kan Wan Amir Firdaus di Korupsi Pedamaran II

Line Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan tersangka Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil.
"Tersangka WAF akan kami SP3-kan karena tidak cukup bukti," sebut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Rabu (31/5).
Kendati lolos di korupsi Jembatan Pedamaran II, lanjut Sugeng, Wan Amir Firdaus tetap ditahan. Pasalnya, dia masih terjerat tiga kasus korupsi yang lain, yakni; korupsi dana rutin di Bappeda Rohil, gratifikasi proyek, dan tindak pindana pencucian uang. "Ketiga kasus itu masih jalan terus," kata Sugeng.
Sedangkan penyidikan terhadap Ibus Kasri (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil) dan MB (manajer proyek) dalam kasus korupsi Jembatan Pedamaran II tetap berlanjut. Bahkan, MB sudah menjalani tahap II di Rutan Sialang Bungkuk Rabu siang tadi.
"Tim penyidik dari Kejati Riau sudah menyerahkan MB dan barang bukti perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil. Kini penahanannya sudah menjadi tanggung jawab JPU," terang Sungeng. **
Komentar Via Facebook :