Surat Edaran DLH Pelalawan Kejutkan Warga Pangkalankerinci

Surat Edaran DLH Pelalawan Kejutkan Warga Pangkalankerinci

Line Pangkalankerinci - Warga Pangkalankerinci dikejutkan dengan surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, surat edaran itu mewajibkan warga membayar retribusi sampah tiap bulannya dengan nilai bervariasi.

Dalam surat edaran itu disebutkan pembayaran retribusi sampah akan dimulai pada Rabu, tanggal 6 Juni 2017 mendatang. Disebutkan juga kebijakan pemberlakuan retribusi sampah itu berdasarkan peraturan dan kesepakatan di DLH Pelawawan.

Ada pun besaran retribusi sampah itu dibagi dalam tiga kategori, yakni pedagang besar di rumah toko (ruko) sebesar Rp25 ribu per bulan, pedagang di kedai/warung dan bengkel dan usaha lainnya masing-masing Rp20 ribu per bulan, rumah pribadi dan rumah kontrakan masing-masing Rp12 ribu perbulan.

"Pengutipan retribusi sampah akan dilakukan petugas pengangkutan sampah di setiap lingkungan setiap awal bulan. Retribusi sampah diminta pada setiap warga tanpa terkecuali," tulis surat edaran tersebut yang diterima redaksi okeline.com, Rabu (31/5) malam.

Tetapi keabsahan surat edaran itu masih belum bisa dipastikan. Ada sejumlah kejanggalan di dalamnya yang tidak lazim sebagai surat resmi dari instansi pemerintahan.

Pertama, surat edaran yang memakai kop surat DLH Pelalawan itu tidak mencantumkan nomor surat dan tanggal surat, serta tidak tertera pejabat yang menerbitkan surat edaran itu berikut tanda tangannya dan stempel DLH Pelalawan.

Padahal, semua jenis surat yang dikeluarkan instansi pemerintah merupakan dokumen resmi negara yang mengikat sehingga harus memenuhi semua unsur di atas.  

Kedua, tidak disebutkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan mana yang menjadi rujukan bagi DLH Pelalawan memungut retribusi sampah dari warga Pangkalankerinci. Juga disebutkan ada kesepakatan di DLH Pelalawan yang menyepakati retribusi sampah. Namun, tidak disebutkan kapan rapat itu digelar dan di mana.

Ketiga, pada sistem pembayaran tidak diterangkan dengan jelas mekanismenya serta bentuk pertanggungjawabnnya. Uang yang pungut petugas pengangkut sampah akan disetor ke siapa.

Sayangnya hingga kini pejabat terkait di DHL Pelalawan belum bisa dimintai konfirmasinya terkait munculnya surat edaran yang mewajibkan warga Pangkalankerinci membayar retribusi sampah. **

 


Komentar Via Facebook :