Ponakan Bupati Pelalawan Ditahan Kasus Korupsi

Ponakan Bupati Pelalawan Ditahan Kasus Korupsi

Line Pelalawan - Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui pesan singkat WhatsApp, Ahad (26/02/17) membenarkan penahanan terhadap Kolly lantaran sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) tahun 2015 di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tahun 2016 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 410 juta dari Pagu Rp 900 juta.

"Ya benar kita telah melakukan penahanan terhadap Sdr. Mai alis Koli tersangka dugaan korupsi RSS Langgam,” terangnya.

Dia menjelaskan proses penahanan tersangka korupsi pembangunan RSS Langgam tersebut sudah melalui proses dan rangkaian penyelidikan yang panjang berdasarkan hasil audit BPKP Riau.

"Kita telah melakukan suatu proses yang panjang untuk melakukan penahanan tersangka, dan saat ini kita sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan," jelas Ari Wibowo.

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi atas nama Mai alias Koli dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang ia kerjakan pada tahun 2015 lalu.

Selanjutnya, Jajaran Reskrim Polres Pelalawan melalui unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelalawan mengirimkan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.[**]


Komentar Via Facebook :

BACA JUGA