Korupsi Dana Bansos

Ketua DPRD Bengkalis Divonis 18 Bulan

Ketua DPRD Bengkalis Divonis 18 Bulan

Line Pekanbaru - Heru Wahyudi tak bisa menutupi rona bahagia di wajahnya ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhinya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, jaksa menuntut Ketua DPRD Bengkalis itu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kunto Dewo, dalam sidang di PN Pekanbaru, Rabu (31/5).

Selain itu, Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp15 juta. "Kalau tidak ada, dapat diganti penjara selama 6 bulan," kata Dewo.

Dewo juga menyebut tuntutan JPU tersebut terlalu tinggi. Subsider uang pengganti kerugian negara yang diembankan kepada terdakwa juga dinilai tidak patut. "Hukuman yang kami berikan secara patut, adil dan proposional. Inilah keadilan yang dapat kami berikan," kata Dewo.

Atas putusan itu, Heru mengaku masih akan berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya yang diketuai Razman Arif Nasution. "Kami pikir-pikir majelis," ucap Heru.

Begitu persidangan ditutup, Heru langsung memeluk istrinya dan sejumlah kerabatnya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Heru terlibat dalam korupsi dana Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis senilai Rp277 miliar di tahun 2012 lalu. Ketika itu Heru adalah anggota DPRD Bengkalis.

Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para anggota DPRD dan Bupati Bengkalis saat itu. Akibatnya, negara dirugikan Rp31 miliar.

Perkara ini juga menjerat lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni; Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.

Lalu, mantan Bupati Benglalis, Herliyan Saleh, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Azrafiani Raof. Keduanya juga dihukum satu tahun enam bulan penjara. **

 


Komentar Via Facebook :