Jaksa Tuntut Eks Menkes 6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Eks Menkes 6 Tahun Penjara

Line Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Siti juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,9 miliar atau dipenjara satu tahun.

Jaksa menyebut Siti dinilai terbukti melakukan korupsi pengadan alat kesehatan (alkes) untuk kejadian luar biasa di tahun 2005. "Terdakwa juga menerima gratifikasi Rp1,9 miliar agar menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I," ujar Ali Fikri, Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Hal yang memberat, kata Fikri, Siti berbelit-belit, tidak berterus terang, dan tidak mengakui perbuatannya.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Pertama, Siti menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Perbuatan Siti bertentangan dengan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

"Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar," terang Fikri.

Tindak pidana kedua, Siti menerima gratifikasi Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya berupa 20 lembar Mandiri Traveller Cheque dengan total Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar. Suap itu terkait revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. **


Komentar Via Facebook :