Pungutan Liar
Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk Jadi Tersangka

Line Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Kepala Keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, T, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli). Penetapan dilakukan seusai gelar perkara, Jumat (2/6).
"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik dari Direskrimsus Polda Riau menetapkan satu lagi tersangka dugaan pungli yang berinisial T," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Baca Juga : Hambali Sembunyikan Sabu-sabu di Kaleng Permen
Menurut Guntur, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan T dalam pungli di rutan itu. Warga binaan dimintai uang jika ingin pindah dari Blok C ke blok lain di rutan. Jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Penyerahan uang pungli kepada oknum petugas rutan lakukan secara tunai dan melalui transfer bank.
"Puluhan saksi telah dimintai keterangannya, di antaranya petugas, keluarga tahanan dan tahanan maupun napi. Penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dan bukti lainnya," kata Guntur.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni RR dan MK. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dugaan pungli ini terungkap pasca kaburnya 473 tahanan dan napi Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (5/5) lalu. Mereka beralasan kabur karena rutan yang over kapasitas. Selain itu, petugas juga berlaku diskriminatif dengan tidak memberi air bersih, layanan kesehatan dan jam ibadah. Dari jumlah itu, tinggal 139 warga binaan yang belum ditangkap. **
Baca Juga : Pemilik Kafe dan Wanita Penghibur Diamankan
Komentar Via Facebook :