Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin

Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin

Line Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah pabrik mi yang diduga memproduksi mi kuning dengan mencampurkan zat pengawet mayat, formalin, Jumat (2/6) sore. Seorang pria bernama Sulpandra (34) yang menjadi penanggungjawab pabrik itu ditangkap.

Penggerebekan pabrik itu di Jalan Muhajirin, Gang Muhajirin 3, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto. "Kita menyita 60 liter formalin cair dan 6 kantong mi kuning yang telah dicampur formalin," kata Bimo di Pekanbaru, Sabtu (3/6).

Terungkapnya aktivitas pabrik mi berformalin ini berawal dari laporan Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Riau. "BBPOM telah lama mengendus aktivitas pabrik mi itu," tukas Bimo.

"Dalam penggerebekan kita dibantu petugas BBPOM. Kita juga akan berkoordinasi dengan mereka untuk uji laboratorium mi yang kita sita di TKP," tambahnya.

Dalam kasus ini, kata Bimo, Sulpandra akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kita akan memeriksa sejumlah saksi dan pelaku," tutup Bimo. **

 


Komentar Via Facebook :