Dua Pengelola Kafe di Pekanbaru Dijerat Tipiring

Dua Pengelola Kafe di Pekanbaru Dijerat Tipiring

Line Pekanbaru - Dua pengelola kafe di Jalan Air Hitam, Pekanbaru, diproses hukum oleh Polresta Pekanbaru. Mereka akan dijerat tindak pindana ringan atau tipiring karena menjual minuman keras di bulan Ramadan.

"Proses hukum hingga ke kejaksaan. Kita tipiringkan karena melangar maklumat walikota yang melarang kafe buka selama bulan Ramadan," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edi Sumardi, di Pekanbaru, Minggu (4/6).

Berdasarkan Maklumat Walikota Pekanbaru, tambah Edi, semua tempat hiburan malam dan kafe dilarang buka, kecuali fasilitas hotel. "Itu pun terbatas waktuya," imbuh Edi.

Sebelumnya, Polsek Payung Sekaki merazia dua tempat hiburan malam di Jalan Air Hitam, Sabtu (3/6) tengah malam. Kedua kafe ini kedapatan buka dan menjual minuman keras. "Kita sudah berulang kali mengimbau pengelola kafe itu agar tidak buka, tapi membandel," tukas Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf.  

Ratusan botol minuman keras diamankan dalam razia itu. "Kita akan memproses secara hukum kedua pengelola kafe itu dan ratusan botol miras akan kita musnahkan," kata Benni.

Menurut Benni, razia tersebut merupakan upaya menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. **


Komentar Via Facebook :