Dua Pasutri Ini Menjadi Maling Sejak 2016

Line Pekanbaru - Kesetiaan pada pasangan hidup sangat penting dalam berumah tangga. Namun, kesetiaan pula yang menyeret Ayu alias Linga (32) dan Nurul Fitria (23) ke dalam penjara. Mereka setia menjadi patner suami mereka, Riki (36) dan Jefri Irvan (25), sebagai maling setahun belakangan ini.
Petualangan kedua pasangan suami istri (pasutri) dalam dunia permalingan akhirnya terhenti juga. Mereka ditangkap polisi dan kini mendekam di Polsek Tampan, Pekanbaru, sejak Minggu (4/6) lalu.
Baca Juga : Lagi, Polisi Berhasil Cegah Tawuran Remaja
Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan, menyebut kedua pasutri ini dilaporkan Elvridawati (26) dan Mustafa Ali (35). Keduanya adalah pedagang di Kecamatan Tampan.
"Modusnya, para tersangka mendatangi rumah korban dan berpura-pura membeli barang dagangan korban. Begitu korban lengah, tersangka mengambil barang korban," ujar Rezi.
Baca Juga : Dua Pengelola Kafe di Pekanbaru Dijerat Tipiring
Dari kedua pasutri maling itu, petugas mengamankan sebuah dompet, satu unit telepon pintar, dan uang Rp329 ribu. "Kita menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tambah Rezi.
Kabar tertangkapnya pasutri ini cepat menyebar. Tak berapa lama kemudian, puluhan ibu-ibu datang ke Polsek Tampan. Mereka mengaku korban pencurian dari kedua pasutri itu. "Kerugian atau hasil kejahatan yang diperoleh keempat pelaku ternyata tak sedikit hampir mencapai Rp36 juta," kata Rezi.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Pekabaru, Kompol Dedi Vivino, menyebutkan kedua pasutri sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 silam. Mereka disebut telah beraksi di 16 tempat, 10 di antaranya telah membuat laporan. "Enam tempat lainnya masih dalam pengembangan," kata Dedi. **
Komentar Via Facebook :