Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jadi Tersangka

Line Pekanbaru - Sulpandra (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polsek Tampan, Pekanbaru. Sulpandra adalah pemilik pabrik mi berformalin di Jalan Muhajirin, Gang Muhajirin 3, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edi Sumardi Priadinata, menyebutkan Sulpandra kini ditahan di Polsek Tampan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Hasil laboratoriun BBPOM menyebutkan mi kunin yang dihasilkan pabrik mi milik tersangka mengandung formalin," kata Edi di Pekanbaru, Senin (5/6).
Baca Juga : Dua Pasutri Ini Menjadi Maling Sejak 2016
Semula, lanjut Edi, Sulpandra tidak mengaku mencampur formalin --zat pengawet mayat-- ke dalam mi yang diproduksinya. Sulpandra ditangkap bersama dua karyawannya, Geo Putra (16) dan Dedi Isandar (20).
"Dia sudah menjalankan pabrik mi itu selama setahun. Kita akan kembangkan kasus ini untuk mencari orang-orang lain yang terlibat," kata Edi.
Baca Juga : Lagi, Polisi Berhasil Cegah Tawuran Remaja
Edi menyebut mi itu di pasarkan ke pasar-pasar di Kecamatan Rumbai dan Tampan. "Motifnya memakai formalin untuk mengurangi biaya produksi. Mi dapat bertahan hingga beberapa hari meski tidak laku," katanya.
Pada penggerebekan Sabtu (3/6) lalu, petugas menyita dua jerigen berisi 60 liter zat pengawet mayat tersebut. **
Baca Juga : Dua Pengelola Kafe di Pekanbaru Dijerat Tipiring
Komentar Via Facebook :