Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Cetak Sawah

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Cetak Sawah

Line Pangkalankerinci - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi cetak sawah Dinas Pertanian Pelalawan di tahun 2012 di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti. Mereka adalah JU, kelompok tani, dan KH rekanan proyek tersebut.

"Sementara ini kita tetapkan dua tersangka, kita akan kembangkan terus," kata Yurizha Antoni, Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, di Pangkalankerinci, Senin (5/6).

Walau begitu, kedua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif dalam pemeriksaan. Sejauh ini, para pejabat di Distan Pelalawan masih diperiksa sebagai saksi.

Anthoni menyebut pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara atas proyek Rp1 miliar ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kendati begitu, penyidik telah menghitungnya jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

"Kita tetap menunggu dari BPKP perhitungannya. Sekaigus fokus pemberkasan untuk tahap satu nanti," tandasnya.

Kasus ini mulai disidik Kejari Pelalawan sejak 2014 silam. Proyek ini dinilai gagal karena dari 100 hektar yang direncanakan, tak satu hektar pun terwujud. **

 


Komentar Via Facebook :