Penistaan Agama
Soni Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru

Line Pekanbaru - Kasus penistaan agama dengan terdakwa Soni Suasono Panggabean mulai disidangkan Senin (5/6) sore tadi di PN Pekanbaru. Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Abdul Aziz, itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan Zurwandi. Sedangkan pihak Soni didampingi 19 orang pengacara.
Baca Juga : Mendagri Teken SK Pengaktifan Bupati Suparman
Dalam dakwaan JPU, Soni dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
JPU menyebut Soni menulis status di akun media sosial miliknya pada Senin, 20 Maret 2017, pukul 13.30 WIB di kampus UIR. Dalam status itu, Soni menyindir cara umat Islam beribadah dan menghina Nabi Muhammad.
Baca Juga : Tersangka SS Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Ini
Akibat tulisan ini, umat Islam tersinggung dan melaporkan Soni ke polisi. Lantas, Soni ditangkap di rumahnya di Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. **
Baca Juga : WNI di Penjuru Dunia Gelar Aksi Dukung Ahok
Komentar Via Facebook :