Lagi, Satpol PP Segel Dua Tower Illegal

Lagi, Satpol PP Segel Dua Tower Illegal

Line Pekanbaru - Satpol PP Pekanbaru untuk kesekian kalinya menyegel menara atau tower milik perusahaan selular. Kali ini dua tower sekaligus disegel karena tidak memiliki izin. Kedua tower itu di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir dan di Jalan Singgalang VI, Kecamatan Tenayan Raya.

"Kedua tower itu berdiri tanpa izin sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Komunikasi. Untuk itu, kami langsung lakukan penyegelan dengan memasang garis Pol-PP," kata Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, di Pekanbaru, Senin (5/6).

Zulfahmi menyebutkan penertiban tower selular tanpa izin dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kita intens tertibkan tower tak berizin. Selama tahun 2017, kita sudah tertibkan 10-an tower," katanya.

Selanjutnya, kata Zulfahmi, pihaknya akan memanggil pemilik tower untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan. **

 


Komentar Via Facebook :