SPBU 14-283-692 Pangkalan Kerinci Jual BBM Gerigen

Line Pangkalankerinci - Sebuah tempat pengisian bahan bakar minyak di Jalan Poros RAPP Langgam masih menjual BBM ke Gerigen, tidak tangung - tanggung SPBU 14-283-692 ini menjual hingga 40 gerigen satu kali pengisian.
Kejadian penjualan ini berlangsung setiap hari SPBU yang terletak dijalan yang tidak diaspal ini, jam operasinya mulai dari jam 18.00 Wib jelang malam, hal ini terungkap saat tim melakukan infestigasi kelokasi itu, didapati satu unit mobil L300 berisi penug gerigen yang sdah terisi penuh.
Baca Juga : Tiga Pemkab Didesak Bayar Gaji Guru Honor
"Kami hanya mengisi sekali sehari pak, dan bukan saya saja masih banyak mobil lainya yang mengisi BBM dilokasi ini," Jelas sopir yang saat itu tertangkap tangan, Selasa (6/6/17).
Dijelaskan sopir ini SPBU milik Johan ini sudah mengisi kebutuhan BBM Jenis solar dan Premium ke sejumlah pengencer dan Industri, banyak kalangan sanksi berat akan dijatuhkan kepada para petugas pengisian di SPBU setempat yang ketahuan melayani pembelian dengan jerigen tersebut karna terdengar melanggar aturan.
Baca Juga : PKB Usulkan Solikhin Dahlan Gantikan Rosfian
Selama ini di SPBU milik pengusaha puluhan truk pembawa kayu ini, dijumpai banyak dugaan pelanggaran terutama pengisian dengan jerigen. Jikapun ada dan ketahuan pengawas akan tutup mata.
Berdasarkan informasi dari sumber, Rubi Raj, SH, pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Baca Juga : Seluruh Kerja Sama OPD akan Dievaluasi
"Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP No. 49 Tahun 2012 jo. Keppres No. 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa," Jelas pakar hukum ini.
Dijelaskannya, yang dimaksud pengelola SPBU adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Perpres 15/2012) yang menyatakan bahan bakar minyak solar untuk konsumen pengguna usaha pertanian disyaratkan memperoleh verifikasi dan rekomendasi.
Baca Juga : DPRD Riau Hanya Tuntaskan 3 Ranperda Tahun Ini
"Bisa dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD, tapi untuk Petani/kelompok tani/UPJA Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 Ha, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/ Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian," Tukasnya.
Mak selain yang disebutkan diatas semuanya pelanggar, dikatakannya dalam lampiran tersebut ditentukan bahwa titik serah BBM tersebut dilakukan di Penyalur.
"Yang dimaksud dengan Penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 adalah Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu," Jelasnya.
Saat ini sebagian pemberitaan memang ada yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan BBM eceran dengan jeriken harus mendapat izin dari Disperindag, namun diduga banyak disalh gunakan oleh oknum SPBU dan konsumen yang mencari untung dari penjualan kembali.(Jo)
Komentar Via Facebook :