SPBU Nakal
Siapa Bilang Pengusaha BBM Ini Tidak Bisa di Pidana

Line Pelalawan - Banyak kalanagan menilai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pengencer berjerigen melanggar hukum, apalagi seperti yang terjadi di SPBU 14-283-692 di Jalan Poros akses Road RAPP Langgam yang menjual BBM ke Gerigen hingga 40 gerigen satu kali pengisian, tepanya satu truk mini L 300.
Berdasarkan sumber pakar hukum SPBU ini diduga melanggar dalam ketentuan Pasal 43 PP No 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP No 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Bahwa Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri," Jelas Pakar hukum seperti dilansir Hukum Online, Selasa (6/6/17).
Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Baca Juga : Tiga Pemkab Didesak Bayar Gaji Guru Honor
Sedangkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Pasal 1 angka 20 UU Migas).
"Tindakan yang dilakukan oleh pengecer BBM di kios-kios bensin di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas," Jelasnya.
Baca Juga : PKB Usulkan Solikhin Dahlan Gantikan Rosfian
Ketentuan pidananya dapat kita temui dalam Pasal 53 huruf d UU Migas yang menyebutkan, setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Apalagi selaku SPBU yang mendapatkan izin tertentu dengan syarat yang telah ditentukan menjual BBM pada pengencer ini maka tentunya SPBU nakal ini bisa dibekukan.(Jo)
Komentar Via Facebook :