RTRW Provinsi Riau
Kementerian LHK Ogah Menyatukan Enam SK

Line Pekanbaru - Pertemuan antara tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dengan Pemprov Riau dan Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Riau berakhir buntu. Pasalnya, Kemen LHK tidak mau menerima usulan penyatuan enam SK Menteri LHK sebagai acuan pembahasan RTRW Provinsi Riau.
"Kita minta keenam SK itu disatukan, namun tim Kemen LHK belum menerimanya. Akibatnya, rapat kita tadi undur dan akan dilanjutkan Senin pekan depan," kata Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Riau, Asri Auzar, di Pekanbaru, Selasa (6/6).
Baca Juga : Tiga Pemkab Didesak Bayar Gaji Guru Honor
Asri menyebut SK itu hanya bersifat acuan dan tidak mutlak dipatuhi. Asri beralasan keenam SK yang ditandatangani Siti Nurbaya itu bakal mempersulit pengesahan RTRW Riau karena memiliki dampak hukum di kemudian hari. "Makanya kita minta SK itu disatukan saja," ucap Asri.
Karena itu, Asri minta Kemen LHK serius menuntaskan persoalan di RTRW Riau. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mematok waktu sebulan untu pengesahannya.
Baca Juga : PKB Usulkan Solikhin Dahlan Gantikan Rosfian
Sedangkan Suhardiman Amby, Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Riau, menyebutkan awalnya telah disepakati pembentukan tim teknis dari kedua belah pihak. Tim ini bekerja hanya dalam waktu lima hari. "Tapi pada pertemuan tadi terjadi perdebatan panjang," katanya.
Amby menegaskan pihaknya tetap bersikukuh agar kawasan pemukiman penduduk, fasilitas pemerintah, infrastruktur dan perkebunan rakyat yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan diputihkan.
Baca Juga : Manahara Masih Wakil Ketua DPRD Riau
Sedangkan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, membenarkan telah ada pertemuan awal antara Pemprov Riau dan Menteri Siti Nurbaya. Selanjutnya, pertemuan lanjutan digelar 12 Juni mendatang. "Bisa jadi dalam pertemuan nanti ada kementerian lain yang ikut," kata Arsyadjuliandi di Pekanbaru, Selasa (6/6).
Dalam pertemuan itu, katanya, disepakati Pemprov Riau menyerahkan laporan data kepada Kemen LHK. Lalu, data itu dibahas secara internal oleh Kemen LHK. "Lalu, hasil bahasan itu dibawa dalam rapat 12 Juni nanti," katanya.
Arsyadjuliandi berharap batas waktu sebulan yang diberi Presiden Joko Widodo dapat tercapai. **
Komentar Via Facebook :