Kebijakan Lima Hari Sekolah Dimulai Juli

Line Makassar - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merencanakan kebijakan lima hari sekolah atau full day akan dimulai pada tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli 2017 mendatang. Walau begitu, regulasinya masih dalam penggodokan.
"Kami (Kemendikbud) merencanakan tahun ajaran baru 2017/2018 mulai berlaku atau mulai Juli 2017," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Selasa (6/6).
Baca Juga : Wujudkan Visi, Riau Butuh SDM Kebudayaan
Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi kebijakan lima hari sekolah ini. Sementara, regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005.
Dalam aturan tersebut, katanya, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. "Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru," kata Sumarna.
Baca Juga : Pungutan di Sekolah Boleh Asal....
Sumarna berhadap kebijakan ini akan mendukung tumbuh kembang sektor pariwisata di daerah. "Kalau Sabtu dan Minggu libur, kan biasanya digunakan kumpul bersama keluarga atau berwisata," ujarnya.
Ia optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yang dibutuhkan. Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan. "Ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang salat," katanya. **
Komentar Via Facebook :