Bawa Kayu Ilegal, Sopir Truk Ditangkap

Bawa Kayu Ilegal, Sopir Truk Ditangkap

Line Pekanbaru - Iskandar (32) alias Siis ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut) saat mengemudikan truk bermuatan kayu di Jalan Poros Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu (Inhu). Kayu yang dibawa Siis diduga ilegal karena berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Tersangka mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi  surat sah hasil hutan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu (7/6).

Guntur menyebut, truk yang dikemudikan Siis dihentikan Pohut di Pos Resor TNTN Desa Usul. Truk itu melintas sekitar pukul 11.30, Selasa (6/6) kemarin.

"Personel Polhut TNBT mengejar dan memberhentikan truk tersebut. Setelah diinterogasi secara lisan, petugas membawa sopir truk Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Guntur.

Kepada penyidik di Polres Inhu, Siis mengaku kayu itu olahan yang dibawanya berasal dari TNTB. Jumlahnya 86 batang berbentuk broti.

"Kasus masih dikembangkan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli pengukuran dan ahli prosedur dari Dinas Kehutanan Inhu dan saksi lainnya," pungkas Guntur.

Saat ini, barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel Nomor Pol BH 8468 EU dan  kayu olahan dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Inhu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.  **

 

 


Komentar Via Facebook :