Karhutla

Danrem Minta Gubernur Terbitkan Pergub Status Quo Lahan Terbakar

Danrem Minta Gubernur Terbitkan Pergub Status Quo Lahan Terbakar

Line Pekanbaru - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, diminta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk menyatakan lahan terbakar berstatus quo. Dengan status itu, maka lahan itu tidak bisa lagi diolah oleh pemiliknya.

Hal ini dikatakan Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), Brigjend TNI Abdul Karim, dalam rapat koordinasi Satgas Karhutla di markas Komando Resor Militer (Korem) 031/Wirabima, Pekanbaru, Rabu (7/6).

Menurut Abdul Karim, orang yang mengolah lahan berstatus qou tersebut bisa dijadikan tersangka sebagai pelaku pembakar lahan. "Kalau ada yang menggunakan lahan yang sudah di-police line, maka dia dijadikan tersangka. Karena lahan yang sengaja dibakar, tak boleh diolah lagi sampai batas waktu tertentu," tukas Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wirabima ini.

"Selama ini yang terjadi, setelah terbakar kita kasih garis polisi. Tiba-tiba tak lama lagi sudah ditanami sawit," tambahnya.

Karena itu, Abdul Karim berhadap ada ketegasan pemerintah daerah. Salah satunya dengan menerbitkan Pergub yang melarang orang mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar.

Arsyadjuliandi Rachman yang juga hadir dalam rapat itu tidak langsung merespon usulan Abdul Karim itu. Menurutnya, usulan itu memerlukan kajian hukum mendalam.

Menurut Andi --sapaan akrab Arsyadjuliandi-- lahan yang telah diberi garis polisi tidak boleh dimanfaatkan karena akan mengganggu proses penyelidikan oleh aparat hukum.

"Itu sudah jadi domain penegak hukum. Intinya selama di-police line memang tak dibenarkan. Jadi soal Pergub itu, nanti kita bicarakan lagi. Inikan tak hanya ada gubernur, tapi ada instansi lainnya juga," katanya.**


Komentar Via Facebook :