Hina Kapolri, Pria Bengkalis Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Line Bengkalis - Puji Anugrah Laksono (38) hanya tertunduk lesu ketika majelis hakim di PN Bengkalis menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepadanya. Warga Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dinyatakan terbukti melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dame Pandiangan, ketua majelis hakim, menyebut Puji terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarluaskan informasi yang memicu rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat tertentu dan berunsur SARA. Dia melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2006 tentang ITE.
Baca Juga : Teman Nyabu Nurmala Berhasil Melarikan Diri
Puji ditangkap Tim Cyber Mabes Polri di rumahnya, 2 Maret 2017 silam. Dia menyebarkan berita bohong atau hoax yang menghina Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
Tak hanya itu saja, penyidik juga menemukan sejumlah postingan yang dilakukan ayah satu anak ini di akun media sosial Facebook miliknya yang menghina salah satu agama.
Baca Juga : Kapolres Wanita Ini Akhirnya Dicopot
Postingan itu dilakukan Puji pada tanggal 14-18 Desember 2016, tanggal 6-7 Desember 2016, dan Februari 2017. Dia memposting berita itu di kedai kopi di Jalan Patimura Bengkalis.
Mendengar putusan itu, Puji mengaku menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan mereka selama empat tahun penjara. **
Baca Juga : Jambret Ini Incar Ibu-ibu di Bengkalis
Komentar Via Facebook :