Jaksa Cabut Banding

Ahok Resmi Jadi Narapidana

Ahok Resmi Jadi Narapidana

Line Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini resmi berstatus narapidana setelah jaksa ikut mencabut permohonan banding atas putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Sebelumnya, Ahok masih berstatus tahanan.

"Kalau jaksa cabut banding, maka putusan PN Jakarta Utara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu status Ahok sudah narapidana. Sebelumnya, dia berstatus tahanan," tutur Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (8/6).

Pencabutan banding jaksa ini dibenarkan juru bicara PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi. Katanya, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6) lalu. "Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni," kata Hasoloan, Kamis (8/6).

Namun, lanjut Hasoloan, jaksa tidak menjelaskan alasan pencabutan banding tersebut. "Dalam surat permintaan pencabutan, alasan tidak tertera," kata dia.

Selanjutnya PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding ini kepada tim penasihat hukum Ahok. Kemudian, berkas pencabutan juga akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk disikapi lebih lanjut.

Ahok divonis dua tahun sesuai dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sesaat setelah vonis, kuasa hukum mengajukan banding dilanjutkan dengan pengajuan banding jaksa. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.**


Komentar Via Facebook :