RTRW Provinsi Riau
Pansus Tantang KLHK Uji Fakta Lapangan

Line Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Riau menantang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan uji fakta lapangan terkait pemutihan 117 ribu hektar kawasan hutan yang dikuasi 40 perusahaan.
"Kita suap buka-bukaan. Kalau perlu, kita buktikan melalui uji fakta di lapangan," kata Ketua Pansus RTRW DPRD Riau, Suhardiman Amby melalui media sosial WA, Jumat (9/6).
Baca Juga : Gubri Desak 497 Ribu Ha Hutan Diputihkan
Suhardiman membenarkan jika pansus yang dipimpinnya bersama Pemprov Riau telah mengajukan pemutihan kawasan hutan seluas 497 ribu hektar. "Kawasan itu berupa pemukiman, kebun warga, jalan, fasilitas umum, proyek strategis pemerintah. Ini menyangkut 700 ribu jiwa masyarakat," klaim Suhardiman.
Sebaliknya, Suhardiman mengaku heran dengan mudahnya KLHK memutihkan 117 ribu hektar kawasan hutan yang dirambah secara ilegal oleh 40 perusahaan sesuai dengan SK Menteri LHK Nomor 878, dan direvisi menjadi 105 ribu hektare berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 393.
Baca Juga : Supriati Kritik Kepemimpinan DPRD Riau
Sebelumnya, Plt Dirjen Planologi KLHK, Yuyu Rahayu, mengaku heran dengan usulan Pansus RTRW DPRD Riau dan Pemprov Riau yang meminta 497 ribu hektar kawasan hutan di Riau diputihkan. Padahal, di tahun 2016, KLHK telah melepaskan 70 ribu Ha kawasan hutan di Riau yang merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas khusus (fasus), seperti; rumah sakit, pemukiman penduduk, perkantoran pemerintah, rumah sekolah, dan lainnya.
Tetapi dalam kenyataannya, kata Yuyu, Pemprov Riau hanya bisa menginventarisir 65.125 ribu Ha saja. Masih tersisa kurang dari lima ribu hektar lagi. "Lantas dari mana datangnya 497 ribu hektar itu? Lahan siapa itu sebenarnya? Kami tidak mau main-main harus jelas proses verifikasinya secara detail dan transparan,'' tegas Yuyu melalui surat elektrnonik, Kamis (8/6) malam.
Baca Juga : Pansus Tetap Ngotot Minta Holding Zone
Yuyu mengaku pernah mengadakan rapat dengan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, untuk membahas dari mana datangnya usulan 497 ribu ha itu. Tetapi, Hijazi malah menggiring rapat agar itu membahas memproses pemutihan lahan. "Tentu saya menolaknya," cetus Yuyu.
Hebatnya lagi, tanpa ada pemberitahuan, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, datang menjumpai Yuyu di kantornya, Senin (5/5) sekitar pukul 20.15 WIB. Arsyadjuliandi membawa Ahmad Hijazi, Rahmad Rahim (Kepala Bappeda Riau), dan Panitia Khusus RTRW DPRD Riau. Mereka menanyakan hambatan pemutihan 497 ribu Ha hutan di Riau.
Baca Juga : RTRW Riau: Ada Piti (Uang), Ada Izin
''Saya kaget, sampai gubernur yang datang. Ada apa ini? Kok mendesak sekali dengan usulan itu," katanya. "Saya kembali menegaskan bahwa kami (KLHK) tidak pernah mengarah pada pelepasan lahan karena tidak mungkin ada pemutihan," tambahnya.
Lantas, Yuyu meminta Arsyadjuliandi mengirimkan surat kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bahar, untuk mengusulkan pemutihan atas 497 ribu Ha hutan itu. Jika surat itu masuk, lanjut Yuyu, dia akan memanggil semua pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk membahas usulan itu. ''Kami akan panggil satu persatu, dan kita lakukan proses secara transparan. Agar publik juga bisa ikut mengawal," kata Yuyu.
Yuyu menegaskan pengajuan pemutihan itu harus bisa dipertanggungjawabkan Pemprov Riau. ''Sekarang kita mau tempuh jalan yang benar, dan bukan kompromi busuk," tegas Yuyu.
"Anggota DPRD Riau jangan coba-coba mengajak kompromi, apalagi menuduh ada permainan uang dan lainnya di kementerian saat ini. Karena kesalahan-kesalahan yang lalu sedang kita benahi, dan hak-hak rakyat sedang kita lindungi," paparnya.
"Hutan Riau harus dijaga dan tidak ada kompromi untuk itu. Jika ada tuduhan, silahkan bawa bukti ke pengadilan, daripada bermain di ruang publik dengan menyampaikan informasi yang dibolak-balik dan tidak jujur,'' jelas Yuyu. **
Komentar Via Facebook :