Tika Jual Narkoba Pakai Kotak Kue

Tika Jual Narkoba Pakai Kotak Kue

Line Pekanbaru - SW alias Tika (31) ditangkap polisi ketika menjual sekotak kue kepada Mar (48). Pasalnya, di dalam kotak kue itu juga terdapat dua ons sabu dan 250 butir pil ekstasi.

"Keduanya ditangkap Kamis, 8 Juni 2017, kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di depan SPBU di Jalan SM Amin," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Jumat (9/6).

Sebenarnya, lanjut Guntur, Tika sudah diincar petugas dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Petugas mendapat info ada pengiriman paket narkoba ke Pekanbaru dengan menggunakan Bus Rapi.

"Tim lantas mengintai pool bus Rapi di Jalan SM Amin. Tak lama kemudian, SW datang mengambil paket kiriman berupa kotak kue. Petugas pun membuntuti SW hingga di depan SPBU yang tak jauh dari pool bus Rapi," terang Guntur.

Di SPBU itu, Tika menemui seorang pria berinisial Ma. "Saat SW menyerahkan kotak kue itu, tim yang berpakaian preman langsung menyergap keduanya," tutur Guntur.

Petugas lalu memeriksa kotak paket itu. Ada tiga kotak kecil kue brownis merk Amanda di dalamnya. Dalam kotak kecil itu terdapat ada dua paket sabu. "Setelah diinterogasi, Ma mengaku menyimpan pil ekstasi di rumahnya," kata Guntur.

Lantas tim bergerak ke rumah Ma di Jalan Rambutan, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 250 butir pil ekstasi siap edar.

Selanjutnya, kedua pelaku digiring ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang disita berupa dua ons atau 200 gram sabu, 250 butir pil ekstasi dan dua bungkus prekusor atau bahan pembuat narkotika," jelas Guntur. **

 


Komentar Via Facebook :