Wahidi Bawa Truk Sarat Kayu Ilegal

Line Pekanbaru - Wahidi (43) ditangkap polisi saat melintas di jalan dari Desa Kumain menuju Desa Tandun, Kecamatan Tandung, Rokan Hulu, Sabtu (10/6). Dia mengemudikan truk bermuatan kayu bulatan yang merupakan hasil pembalakan liar.
Wahidi dihentikan polisi dari Polsek Tandun. Dia tak dapat menunjukkan dokumen sah 47 tual kayu log yang ada di dalam truk BM 8334 MH yang dikendarainya.
Baca Juga : 25 Ha Areal TNTN Dibakar Perambah Liar
Akibatnya, Wahidi yang merupakan warga Desa Tandun beserta truk dan 47 kayu log di dalamnya dibawa petugas ke Polsek Tandun.
"Saat ini petugas masih memeriksa tersangka dengan mendalam. Kita akan cari pemodal di balik terangka," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Minggu (11/6). **
Baca Juga : Pejabat BPN Rohul Ini Pasang Tarif Rp23 Juta
Komentar Via Facebook :