Buka Penitipan Sabu, Pasutri Ini Diciduk Polisi

Buka Penitipan Sabu, Pasutri Ini Diciduk Polisi

Line Pekanbaru - RA alias Roli (25) dan Kamla Dwinta alias Mala (26) ditangkap polisi. Pasangan suami istri atau pasutri ini membuka bisnis penitipan sabu di rumahnya di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Pasutri itu ditangkap di rumahnya, Sabtu (10/6). Sebelumnya, pasturi ini baru saja menerima titipan sabu dari Dani, residivis narkoba. "Dani ikut ditangkap terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Minggu (11/6).

Guntur mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada residivis narkoba masuk ke Kelurahan Pekan Arba. "Petugas lalu mengintai Dani mulai dari Jalan Tanjung Emas," kata Guntur.

Dani rupanya menyadari jika diikuti petugas. Dia pun menancap gas sepeda motornya sambil membuang benda kecil di halaman rumah warga. "Dani akhirnya ditangkap setelah sempat terjadi aksi saling kejar," kata Guntur.

Setelah itu, petugas mengajak Dani ke halaman rumah warga tempat dia membuang sesuatu tadi. Rupanya, benda yang dibuang Dani adalah empat paket sabu. "Dia langsung dibawa ke Polres Inhil," kata Guntur.

Kepada petugas, Dani mengaku masih menyimpan sabu di rumah Roli dan Kamla. "Lantas petugas pun menggeledah rumah pasutri itu," tambah Guntur.

Dari rumah itu, petugas menemukan 19 paket sabu seberat 1 ons yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan dua timbangan digital. "Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intesif untuk mengejar bandar sabu yang menjadi pemasok," tutup Guntur. **

 


Komentar Via Facebook :