Hore...! ASN Boleh Mudik Naik Bus Kantor

Hore...! ASN Boleh Mudik Naik Bus Kantor

Line Jakarta - Ada kabar gembira bagi Aparatur Negeri Sipil jelang Idul Fitri 1438H. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur, mengizinkan mudik menggunakan fasilitas mobil operasional kantor.

"Kalau mobil dinas pribadi dilarang. Tapi, bersama-sama mudik dengan mobil operasional kantor seperti bus boleh asal dapat izin dari pejabat pembina pegawainya," kata Asman di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/6).

Asman menjelaskan penggunaan bus plat merah untuk mudik secara bersamaan hampir sama dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang menyiapkan bus gratis bagi para pemudik.

Dia menegaskan ASN menggunakan kendaraan dinas pribadi untuk mudik bakal mendapatkan sanksi. Asman menyebut sanksi itu sudah diatur dalam edaran yang disebar ke semua instansi.

Asman berharap ASN tak lagi mempertanyakan apakah boleh atau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. **

 


Komentar Via Facebook :