Irman Akui Catatan Pembagian Fee Rp520 Miliar

Irman Akui Catatan Pembagian Fee Rp520 Miliar

Line Jakarta - Irman, terdakwa korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mengakui catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI sebesar Rp520 miliar. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.

Hal itu dikatakan Irman dalam keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6). Menurut Irman, pada 2011, ia menjadi pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Saat itu, Sugiharto (bawahan Irman) memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama.

"Setelah saya ketemu Sugiharto lebih lengkapnya ada catatan total Rp520 miliar," ujar Irman kepada majelis hakim.

Menurut Irman, catatan tersebut merinci detil rencana pemberian uang. Pertama, inisial K berarti "kuning". Inisial warna tersebut untuk Partai Golkar sebesar Rp150 miliar.

Kemudian, inisial B berarti "biru", menandakan untuk Partai Demokrat sebesar Rp150 miliar. Selanjutnya, M untuk "merah", yang melambangkan PDI Perjuangan sebesar Rp80 miliar.

Kemudian, MA berarti Marzuki Alie, yakni sebesar Rp20 miliar. AU yaitu Anas Urbaningrum Rp20 miliar, CH yaitu Chairuman Harahap Rp 20 miliar. Selain itu, ada inisial LN yang dimaksud adalah partai-partai lain, yakni sebesar Rp80 miliar.

Menurut Irman, uang-uang itu disediakan pengusaha peserta konsorsium e-KTP dan pembagiannya melalui Andi Narogong.**

 

 


Komentar Via Facebook :