Cuti Bersama ASN di Pemprov Riau 24 Juni Sampai 3 Juli

Line Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1438 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Cuti bersama itu dimulai Sabtu (24/6) hingga Senin (3/7).
Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan SE Nomor 94/SE/2017 itu bertujuan agar ASN dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran. "Setelah cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas perangkat daerah berjalan normal, terutama pelayanan publik," kata Ikhwan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (12/6).
Baca Juga : Hore...! ASN Boleh Mudik Naik Bus Kantor
Ikhwan berharap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan imbauan demi menjaga kedisiplinan ASN di lingkungannya. "Peran pimpinan OPD sangat penting, agar tidak ada lagi ASN yang menambah libur cuti bersama. Makanya kita minta laporan setelah berakhirnya cuti bersama," harapnya.
Ikhwan Ridwan menilai, cuti bersama selama sembilan hari sudah lebih dari cukup bagi ASN berkumpul dengan kerabat dan keluarga untuk merayakan lebaran. Untuk itu, seluruh ASN diminta tidak menambah libur dengan alasan tidak jelas. "Kita akan beri sanksi tegas bagi ASN yang menambah libur," katanya.
Baca Juga : 'Saya Belum Teken Surat Pemutihan Hutan'
Sanksi itu, tambahnya, sesuai intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) berupa sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. "Dalam PP tertuang dengan jelas, ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat," katanya. **
Komentar Via Facebook :