Distributor Sembako Wajib Terdaftar di Kemendag

Distributor Sembako Wajib Terdaftar di Kemendag

Line Pekanbaru - Distributor kebutuhan pokok atau sembako di Provinsi Riau wajib terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Bila tidak, maka distributor itu tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Asril Encik di Pekanbaru, Senin (12/6). Menurutnya, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. 

"Mulai tahun ini, distributor sembako harus terdaftar di Kementerian Perdagangan. Selain sebagai legalitas, ketentuan ini juga bertujuan untuk mengkontrol dan menstabilkan pasokan dan harga barang-barang pokok," ujar Encik.

Dijelaskan, jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian seperti beras, kedelai, cabai, serta bawang merah. Kemudian barang kebutuhan pokok hasil industri berupa gula, minyak goreng, dan tepung terigu, serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan yaitu daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Ia menyebutkan, pendaftaran dilakukan secara online dan gratis. "Tahun ini peraturan ini sudah diberlakukan. Sampai saat ini baru tiga distributor di Riau yang sudah mendaftar. Sisanya masih cukup banyak. Kita minta distributor lainnya segera mendaftarkan diri," imbaunya. 

Bagi distributor sembako yang tidak terdaftar, menurut Encik, tidak bisa lagi bermitra dengan pemerintah. Misalnya bermitra ketika operasi pasar, bazar atau lainnya. 

Pendaftaran ini juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang di luar aturan. Contohnya, distributor yang terdaftar di Sumatera Barat maka tidak boleh beroperasi di Riau. "Mudah-mudahan dengan peraturan ini, para distributor ini terdata secara akurat, sehingga jika terdapat kelangkaan bahan pokok dapat segera diatasi," katanya. **


Komentar Via Facebook :