Sidang Penistaan Agama

Penasehat Hukum Minta Dakwaan JPU Ditolak

Penasehat Hukum Minta Dakwaan JPU Ditolak

Line Pekanbaru - Tim penasehat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Sonny Suasono Panggabean, meminta majelis hakim PN Pekanbaru membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, dakwaan disusun dengan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

Demikian disampaikan Ketua tim penasehat hukum terdakwa, AB Purba, dalam sidang eksepsi di PN Pekanbaru, Senin (12/6). Katanya, dakwaan jaksa tidak lengkap mengurai kejadian sebenarnya.

Jaksa, kata Purba, menyebutkan terdakwa memposting kata-kata penghinaan dan mengirimkannya ke IG Pangeran muda45. Harusnya, jaksa mencari tahu siapa yang menyebarkan kata-kata itu.

Purba menegaskan, terdakwa menulis kata-kata itu karena tersinggung agamanya telah dilecehkan. "Kalau tersinggung tentu ada yang menyinggung. Itu tidak dijelaskan jaksa dalam dakwaannya. Harus dicari sebab akibatnya," kata Purba.

Sedangkan dakwaan tidak cermat, menurut Purba, identitas terdakwa tidak dicantumkan dengan benar. Terdapat perbedaan dalam penulisan nama dan marga terdakwa.

Bahkan, Purba juga menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa tidak sah. Sebab, selama penyidikan di Polda Riau, terdakwa tidak didampingi pengacara. Padahal ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan pengacara di lembar demi lembar BAP. Penyidik memang menunjukkan pengacara tapi tidak melaksanakan tugasnya," tutur Purba.

Untuk itu, tim penasehat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak sah dan batal demi hukum.

Atas eksepsi itu, ketua mejelis hakim, Abdul Aziz, meminta tanggapan JPU. Jaksa mengatakan akan menyampaikan tanggapannya pada persidangan pekan depan.

Berdasarkan dakwaannya, JPU menyebut terdakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar SARA.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa di kampus Universitas Islam Riau, Senin (20/3) pukul  13.30 WIB.  Berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun instagram Pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.

Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.

Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Lalu, terdakwa itu dilaporkan Fron Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau dan terdakwa diamankan polisi pada Rabu 23 Maret 2017. Akibatnya, terdakwa dijerat Pasal 45 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. **


Komentar Via Facebook :